AKTIVIS RELAWAN MAHASISWA INDONESIA

TMII

TMII

Minggu, 25 April 2010

DEMOKRASI

Hakikat Demokrasi

Secara etimologis demokrasi terdiri dari dua kata Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan ”cratein” atau ”cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Maka gabungan kedua kata tersebut memiliki arti suatu keadaan negara di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Secara terminologis pengertian demokrasi menurut Joseph A. Schmeter adalah suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik di mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
Dapat disimpulkan bahwa sebagai sistem bermasyarakat dan bernegara hakikat demokrasi adalah peran utama rakyat dalam proses sosial dan politik. Dengan kata lain, sebagai pemerintahan di tangan rakyat mengandung pengertian tiga hal: pemerintahan dari rakyat (goverment of the people); pemerintahan oleh rakyat (goverment by the people); pemerintahan untuk rakyat (goverment for the people).

Demokrasi: Pandangan dan Tatanan Kehidupan

Menurut Nurcholis Madjid, pandangan hidup demokratis dapat bersandar pada bahan-bahan yang telah berkembang baik secara teoritis maupun pengalaman praktis di negeri-negeri yang demokratisnya sudah mapan. Ada enam norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu:

• Kesadaran akan pluralisme,
• Musyawarah,
• Cara haruslah sejalan dengan tujuan,
• Norma kejujuran dalam permufakatan,
• Kebebasan nurani, dan
• Percobaan benar dan salah (trial and error)

Sekilas Sejarah Demokrasi

Konsep demokrasi lahir dari tradisi Yunani kuno tentang hubungan Negara dan hukum antara abad ke-6 SM sampai abad ke-4 SM. Demokrasi Yunani berakhir pada abad pertengahan. Demokrasi turun kembali di Eropa menjelang akhir abad pertengahan ditandai dengan lahirnya Piagam Magna Charta yang memuat perjanjian pembatasan kekuasaan Raja John dari Inggris dan para bangsawan. Momentum lain yaitu dengan munculnya gerakan pencerahan renaissance yaitu gerakan yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani kuno.
Gerakan Reformasi merupakan penyebab lain kembalinya tradisi demokrasi ke dunia Barat. Gerakan yang bertujuan reformasi kebekuan gereja ini disebut Protestanisme yang dimotori oleh Martin Luther. Gerakan kritis terhadap gereja ini bertumpu pada rasionalitas yang berdasar pada hukum alam dan kontrak sosial (natural law and social contract). Lahirnya kontrak sosial juga tidak lepas dari dua filsuf Eropa yaitu John Locke dan Montesquieu. Menurut John Locke hak-hak politik rakyat mencakup hak atas hidup, kebebasan dan hak memiliki (live, liberal, and property). Sedangkan menurut Montesqiueu, sistem pokok yang dapat menjamin hak-hak politik tersebut adalah melalui prinsip Trias Politica yang merupakan sistem pemisahan kekuasaan ke dalam bentuk legislatif, yudikatif dan eksekutif. Gagasan para filsuf Eropa itu berpengaruh pada kelahiran konsep konstitusi demokrasi Barat. Konstitusi demokrasi Barat yang bersandar pada Trias Politica ini selanjutnya berakibat pada munculnya konsep Welfare State (negara berkesejahteraan).

Demokrasi di Indonesia

A. Periode 1945 – 1959

Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Model demokrasi ini dianggap kurang cocok diterapkan di Indonesia. Lemahnya budaya demokrasi untuk mempraktikkan demokrasi model barat ini memberikan kesempatan partai-partai politik untuk mendominasi jalannya kehidupan sosial politik.
Karena itu pada tanggal 5 Juli 1959 presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden untuk memberlakukan kembali UUD 1945. Dengan demikian demokarasi parlementer berakhir dan digantikan dengan Demokrasi Terpimpin dengan presiden Soekarno sebagai pusat kekuasaan.

B. Periode 1959 – 1965

Periode ini disebut Demokrasi Terpimpin (Guided Democracy). Cirinya adalah dominasi politik presiden dan berkembangnya pengaruh komunis serta peranan tentara (ABRI) dalam politik nasional. Pengaruh Partai Komunis Indonesia atau PKI semakin kuat dalam pemerintahan. Hal ini tidak begitu saja didiamkan oleh kalangan militer. Akhir dari Demokrasi Terpimpin Soekarno yang berakibat pada perseteruan politik-ideologis antara PKI dan TNI adalah peristiwa berdarah yang dikenal dengan nama Gerakan 30 September 1965 atau G30S/PKI.

C. Periode 1965 – 1998

Periode ini adalah masa pemerintahan presiden Soeharto yang dikenal dengan nama Orde Baru, selain itu juga disebut dengan Demokrasi Pancasila. Beberapa kebijakan sebelumnya seperti penetapan masa jabatan presiden seumur hidup yang ditetapkan presiden Soekarno dalam Tap MPRS No. III/1963 diganti menjadi lima tahun sekali dan dapat dipilih kembali melalui proses Pemilu.
Seperti yang dikatakan M. Rusli Karim, pada masa presiden sebelumnya, di masa presiden Soeharto juga banyak terjadi penyimpangan yaitu :
• Dominannya peranan militer (ABRI)
• Birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik
• Pengebirian peran dan fungsi partai politik
• Campur tangan pemerintah dalam urusan partai politik dan publik
• Politik masa mengambang
• Monolitisasi ideologi negara
• Inkorporasi lembaga non pemerintah

D. Periode 1998 – sekarang

Periode ini sering disebut Orde Reformasi yang menuntut pelaksanaan demokrasi dan HAM secara konsekwen. Bercermin pada pengalaman manipulasi atas Pancasila oleh penguasa Orde Baru, demokrasi yang hendak dikembangkan setelah kejatuhan rezim Orba adalah demokrasi tanpa nama atau demokrasi tanpa embel-embel. Demokrasi yang diusung oleh gerakan Reformasi adalah demokrasi yang sesungguhnya dimana hak rakyat merupakan komponen inti dalam mekanisme dan pelaksanan pemerintahan yang demokratis.

Unsur-Unsur Pendukung Tegaknya Demokrasi

1. Negara Hukum (rechtsstaat atau the rule of law)

Negara hukum (rechtsstaat atau the rule of law) memiliki pengertian bahwa negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak serta penjaminan hak-hak asasi manusia. Konsep rechtsstaat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a. Adanya perlindungan terhadap HAM
b. Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga negara untuk menjamin perlindungan HAM
c. Pemerintahan yang berdasarkan peraturan
d. Adanya peradilan administrasi

Sedangkan konsep the rule of law dicirikan oleh adanya :
a. Supremasi aturan-aturan hukum
b. Kesamaan kedudukan di depan hukum (equality before the law)
c. Jaminan perlindungan HAM

2. Masyarakat Madani (Civil Society)

Masyarakat madani (civil society) yakni sebuah masyarakat dengan ciri-cirinya terbuka, egaliter, bebas, dari dominasi dan tekanan negara. Posisi penting masyarakat madani dalam pembangunan demokrasi adalah adanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan pemerintah atau negara.

3. Aliansi Kelompok Strategis

Komponen berikutnya yang dapat mendukung tegaknya demokrasi adalah adanya aliansi kelompok strategis yang terdiri dari partai politik, kelompok gerakan, dan kelompok penekan atau kelompok kepentingan termasuk di dalamnya pers yang bebas dan bertanggung jawab.

Parameter Tatanan kehidupan Demokratis

Suatu pemerintahan dikatakan demokratis bila dalam mekanisme pemerintahanya melaksanakan prinsip-prinsip dasar demokrasi yaitu persamaan, kebebasan, dan pluralisme. Tiga aspek yang dapat dijadikan landasan untuk mengukur sejauh mana demokrasi itu berjalan dalam suatu negara adalah Pemilu sebagai proses pembentukan pemerintah, susunan kekuasaan negara yakni kekuasaan negara dijalankan secara distributif untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam suatu wilayah atau satu tangan, dan kontrol rakyat yakni suatu relasi kuasa yang berjalan secara simetris memiliki kesinambungan yang jelas serta adanya mekanisme yang memungkinkan kontrol dan keseimbangan (check and balance) terhadap kekuasaan yang dijalankan eksekutif dan legislatif.

Partai politik dan Pemilu dalam Kerangka Demokrasi

1. Partai Politik

Partai politik memiliki peran yang sangat strategis terhadap proses demokratrisasi yaitu selain sebagai struktur kelembagaan politik yang anggotanya bertujuan mendapatkan kekuasaan dan kedudukan politik, mereka juga sebagai sebuah wadah bagi penampungan aspirasi rakyat. Peran tersebut merupakan implementasi nilai-nilai demokrasi yaitu peran serta masyarakat dalam melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan negara melalui partai politik.
Menurut pakar ilmu politik Miriam Budiarjo, ada empat fungsi parpol dalam rangka pembangunan demokrasi yakni sarana komunikasi politik, sarana sosialisasi politik, sarana rekrutmen kader dan anggota politik, dan sarana pengatur konflik.
Sistem kepartaian di suatu negara berbeda-beda. Ada sistem banyak partai (multi party system) contoh negara yang menganut sistem ini adalah Indonesia, Malaysia, dan Jepang. Sistem dua partai, contoh negara yang menganut sistem ini adalah Amerika Serikat, Inggris dan Australia. Sistem satu partai dengan negara penganut yaitu Italia, RRC, dan Vietnam.

2. Pemilihan Umum

Pemilihan umum adalah pengejawantahan sistem demokrasi. Melalui Pemilu rakyat memilih wakilnya untuk duduk dalam parlemen dan dalam struktur pemerintahan. Ada dua sistem pemilu yaitu pemilihan umum sistem distrik (District System, Single Member District Mayority) dan pemilihan umum sistem proporsional (Multi Member Constituency, Proportional Representation System, Proportional System).

Islam dan Demokrasi

Wacana Islam dan demokrasi dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok pemikiran: Pertama, Islam dan demokrasi adalah dua sistem politik yang berbeda. Islam merupakan sistem politik yang mandiri (self-sufficient). Islam dipandang sebagai sistem politik alternatif terhadap demokrasi. Karena itu demokrasi sebagai konsep Barat tidak tepat untuk dijadikan acuan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sementara Islam sebagai agama yang sempurna tidak saja mengatur persoalan keimanan tetapi juga mengatur segala aspek kehidupan manusia. Pandangan ini didukung oleh kalangan cendikiawan muslim seperti Sayyid Qutb, Syekh Fadhallah Nuri, Dan Syekh Muhammad Mutawalli al-Sha’rawi.
Kedua, Islam berbeda dengan demokrasi apabila demokrasi didefinisikan secara prosedural seperti dipahami dan dipraktikkan di negara-negara Barat. Sebaliknya Islam merupakan sistem politik demokratis kalau demokrasi didefinisikan secara substantif, yakni kedaulatan di tangan rakyat dan negara merupakan terjemahan dari kedaulatan rakyat. Dengan demikian dalam pandangan kedua ini, demokrasi adalah konsep yang sejalan dengan Islam setelah diadakan penyesuaian penafsiran terhadap konsep demokrasi itu sendiri. Tokoh dari pandangan ini yaitu Abdul Fattah Morou dan Taufiq Asy-Syawi, dari Indonesia Moh. Natsir.
Ketiga, Islam adalah sistem nilai yang membenarkan dan mendukung sistem politik demokrasi seperti yang dipraktikkan negara-negara maju. Islam di dalam dirinya demokratis tidak hanya karena prinsip syura (musyawarah), tetapi juga karena adanya konsep ijtihad dan ijma. Di Indonesia pandangan ketiga lebih dominan karena demokrasi sudah menjadi bagian integral sistem pemerintahan di Indonesia. Walaupun begitu tidak berarti bahwa demokrasi dapat tumbuh dan berkembang di negara-negara muslim secara otomatis dan cepat. Bahkan yang terjadi adalah kebalikannya dimana negara-negara muslim justru merupakan negara yang tertinggal dalam berdemokrasi sementara kehadiran rezim otoriter lebih dominan.
Ada tiga argumen yang menjadi alasan lambannya pertumbuhan dan perkembangan demokrasi di dunia Islam. Pertama, pemahaman doktrinal menghambat praktik demokrasi. Kedua, warisan kultur masyarakat muslim yang terbiasa otokrasi dan taat pada pemerintahan yang absolut. Ketiga, lambannya perkembangan demokrasi karena sifat alamiah demokrasi itu sendiri.

Tidak ada komentar: